Makna Teo-Demokrasi
Konsep teo-demokrasi merupakan konsep sistem politik Islam yang digagas oleh Abul A’la al-Maududi (lahir 1903), ulama Pakistan yang mendirikan gerakan Islam Jamaat-e-Islami pada tahun 1940-an. Konsep itu dituangkan dalam bukunya yang terkenal, Al-Khilâfah wa al-Mulk (Khilafah dan Kekuasaan), yang terbit di Kuwait tahun 1978.
Seperti dapat diduga dari istilahnya, konsep teo-demokrasi adalah akomodasi ide teokrasi dengan ide demokrasi. Namun, ini tak berarti al-Maududi menerima secara mutlak konsep teokrasi dan demokrasi ala Barat. Al-Maududi dengan tegas menolak teori kedaulatan rakyat (inti demokrasi), berdasarkan dua alasan: Pertama, karena menurutnya kedaulatan tertinggi adalah di tangan Tuhan. Tuhan sajalah yang berhak menjadi pembuat hukum (law giver). Manusia tidak berhak membuat hukum. Kedua, karena praktik “kedaulatan rakyat” sering justru menjadi omong-kosong. Partisipasi politik rakyat dalam kenyataannya hanya dilakukan setiap empat atau lima tahun sekali saat Pemilu, sedangkan kendali pemerintahan sehari-hari sesungguhnya berada di tangan segelintir penguasa yang—sekalipun mengatasnamakan rakyat—sering malah menindas rakyat demi kepentingan pribadi (Amien Rais, 1988: 19-21).
Namun demikian, ada satu aspek demokrasi yang diterima al-Maududi, yakni bahwa kekuasaan (Khilafah) ada di tangan setiap individu kaum Mukmin. Khilafah tidak dikhususkan bagi kelompok atau kelas tertentu. Inilah yang—menurut al-Maududi— membedakan sistem Khilafah dengan sistem kerajaan. Dari sinilah al-Maududi lalu menyimpulkan, “Dan ini pulalah yang mengarahkan Khilafah Islamiyah ke arah demokrasi, meskipun terdapat perbedaan asasi antara demokrasi Islami dan demokrasi Barat...” (Al-Maududi, 1988: 67).
Mengenai teokrasi, yang juga menjadi akar konsep teo-demokrasi, sebenarnya juga ditolak oleh al-Maududi, terutama teokrasi model Eropa pada Abad Pertengahan di mana penguasa (raja) mendominasi kekuasaan dan membuat hukum sendiri atas nama Tuhan (Amien Rais, 1988: 22). Meskipun demikian, ada anasir teokrasi yang diambil al-Maududi, yakni pengertian kedaulatan tertinggi ada di tangan Allah. Dengan demikian, menurut al-Maududi, rakyat mengakui kedaulatan tertingggi ada di tangan Allah, dan kemudian, dengan sukarela dan atas keinginan rakyat sendiri, menjadikan kekuasaannya dibatasi oleh batasan-batasan perundang-undangan Allah Swt. (Al-Maududi, 1988: 67).
Walhasil, secara esensial, konsep teo-demokrasi berarti bahwa Islam memberikan kekuasaan kepada rakyat, tetapi kekuasaan itu dibatasi oleh norma-norma yang datangnya dari Tuhan. Dengan kata lain, teo-demokrasi adalah sebuah kedaulatan rakyat yang terbatas di bawah pengawasan Tuhan. Atau, seperti diistilahkan al-Maududi, a limited popular sovereignty under suzerainty of God (Amien Rais, 1988: 23-24). Dalam bukunya yang lain, yaitu Islamic Law and Constitution (1962: 138-139), al-Maududi menggunakan istilah divine democracy (demokrasi suci) atau popular vicegerency (kekuasaan suci yang bersifat kerakyatan) untuk menyebut konsep negara dalam Islam (Asshidiqie, 1995: 17).