Total Tayangan Halaman

Tampilkan postingan dengan label Pemikiran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemikiran. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Agustus 2012

Mengkritisi Konsep Teo-Demokrasi

Makna Teo-Demokrasi

Konsep teo-demokrasi merupakan konsep sistem politik Islam yang digagas oleh Abul A’la al-Maududi (lahir 1903), ulama Pakistan yang mendirikan gerakan Islam Jamaat-e-Islami pada tahun 1940-an. Konsep itu dituangkan dalam bukunya yang terkenal, Al-Khilâfah wa al-Mulk (Khilafah dan Kekuasaan), yang terbit di Kuwait tahun 1978.
Seperti dapat diduga dari istilahnya, konsep teo-demokrasi adalah akomodasi ide teokrasi dengan ide demokrasi. Namun, ini tak berarti al-Maududi menerima secara mutlak konsep teokrasi dan demokrasi ala Barat. Al-Maududi dengan tegas menolak teori kedaulatan rakyat (inti demokrasi), berdasarkan dua alasan: Pertama, karena menurutnya kedaulatan tertinggi adalah di tangan Tuhan. Tuhan sajalah yang berhak menjadi pembuat hukum (law giver). Manusia tidak berhak membuat hukum. Kedua, karena praktik “kedaulatan rakyat” sering justru menjadi omong-kosong. Partisipasi politik rakyat dalam kenyataannya hanya dilakukan setiap empat atau lima tahun sekali saat Pemilu, sedangkan kendali pemerintahan sehari-hari sesungguhnya berada di tangan segelintir penguasa yang—sekalipun mengatasnamakan rakyat—sering malah menindas rakyat demi kepentingan pribadi (Amien Rais, 1988: 19-21).
Namun demikian, ada satu aspek demokrasi yang diterima al-Maududi, yakni bahwa kekuasaan (Khilafah) ada di tangan setiap individu kaum Mukmin. Khilafah tidak dikhususkan bagi kelompok atau kelas tertentu. Inilah yang—menurut al-Maududi— membedakan sistem Khilafah dengan sistem kerajaan. Dari sinilah al-Maududi lalu menyimpulkan, “Dan ini pulalah yang mengarahkan Khilafah Islamiyah ke arah demokrasi, meskipun terdapat perbedaan asasi antara demokrasi Islami dan demokrasi Barat...” (Al-Maududi, 1988: 67).
Mengenai teokrasi, yang juga menjadi akar konsep teo-demokrasi, sebenarnya juga ditolak oleh al-Maududi, terutama teokrasi model Eropa pada Abad Pertengahan di mana penguasa (raja) mendominasi kekuasaan dan membuat hukum sendiri atas nama Tuhan (Amien Rais, 1988: 22). Meskipun demikian, ada anasir teokrasi yang diambil al-Maududi, yakni pengertian kedaulatan tertinggi ada di tangan Allah. Dengan demikian, menurut al-Maududi, rakyat mengakui kedaulatan tertingggi ada di tangan Allah, dan kemudian, dengan sukarela dan atas keinginan rakyat sendiri, menjadikan kekuasaannya dibatasi oleh batasan-batasan perundang-undangan Allah Swt. (Al-Maududi, 1988: 67).
Walhasil, secara esensial, konsep teo-demokrasi berarti bahwa Islam memberikan kekuasaan kepada rakyat, tetapi kekuasaan itu dibatasi oleh norma-norma yang datangnya dari Tuhan. Dengan kata lain, teo-demokrasi adalah sebuah kedaulatan rakyat yang terbatas di bawah pengawasan Tuhan. Atau, seperti diistilahkan al-Maududi, a limited popular sovereignty under suzerainty of God (Amien Rais, 1988: 23-24). Dalam bukunya yang lain, yaitu Islamic Law and Constitution (1962: 138-139), al-Maududi menggunakan istilah divine democracy (demokrasi suci) atau popular vicegerency (kekuasaan suci yang bersifat kerakyatan) untuk menyebut konsep negara dalam Islam (Asshidiqie, 1995: 17).  

Demokrasi Sistem Kufur

Sejak masa Plato demokrasi sudah digugat. Dengan berbagai alasan berbagai pihak mempertanyakan apakah sistem demokrasi ini layak bagi manusia atau justru akan menghancurkan peradaban. Kritik terhadap demokrasi pun paling gencar dilakukan pemikir dan ulama muslim. Umat Islamlah yang paling terdepan mempertanyakan keabsahan sistem demokrasi ini.

Gugatan paling mendasar terhadap sistem ini adalah masalah kedaulatan (as siyadah) yang berkaitan dengan sumber hukum . Ada perbedaan yang mendasar antara sistem Islam yang secara mutlak menjadikan kedaulatan di tangan hukum syara' (as siyadah li asy-syar'i) dengan sistem demokrasi yang menetapkan kedaulatan ada di tangan rakyat (as siyadah li asy-sya'bi) .Dalam pandangan Islam satu-satunya yang menjadi sumber hukum (mashdarul hukmi) adalah Al Qur'an dan As Sunnah. Tidak boleh yang lain. Dalam Al Qur'an dengan tegas disebutkan inil hukmu illa lillah (QS Al An'an; 57) bahwa hak membuat hukum adalah semata-mata milik Allah SWT. Karena itu barang siapa yang bertahkim (berhukum) dengan apa-apa yang selain diturunkan Allah SWT , maka dia adalah kafir (lihat QS Al Maidah: 44)

Nasionalisme, Faktor Pemecah-belah Umat

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5EJtfjnaL4udk1stzvL57QWmCpmQJGLd_gjAMNk7yP6GAe4idl3RP4mou2DvPw_8pZODcXIcWjoazPy5MqYGC0WXrVyHWx6jnYNUdFOk-aoMgmr2nDa2QfEszKcTMa8SBYsefWduZ7LP2/s200/masih+percaya+demokrasi.jpgMinoritas Muslim Rohingya di Myanmar dipaksa untuk berpindah keyakinan dan mengalami penyiksaan, dipaksa makan babi dan minum minuman keras, ada juga yang dibakar hidup-hidup dan tidak dibolehkan menggunakan ponsel. Nasib serupa dialami oleh minoritas Muslim Pattani di Thailand, minoritas Muslim Moro di Filipina dan minoritas Muslim Uighur di Cina. Lalu mengapa pemerintah Indonesia dan para penguasa negeri-negeri berpenduduk mayoritas Muslim lainnya diam membisu? Mengapa pula PBB dan lembaga internasional lainnya bersikap masa bodoh? Lantas akankah penderitaan minoritas Muslim ini berakhir? Temukan jawabannya dalam wawancara wartawan al-wa’ie Joko Prasetyo dengan Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, Farid Wadjdi. Berikut petikannya.

Mengapa di daerah minoritas Muslim, umat Islam kerap ditindas?
Pertama: karena umat Islam tidak lagi memiliki Khilafah, payung politik secara internasional yang melindungi kaum Muslim sejak keruntuhan Khilafah pada 1924. Inilah yang menjadi pangkal utama dari berkembangnya atau meluasnya penindasan di negeri-negeri minoritas Muslim.
Kedua: karena dunia internasional tidak peduli. Berbeda dengan kasus-kasus tertentu yang berkaitan dengan kepentingan Barat, PBB dan lembaga-lembaga HAM akan sangat hirau. Namun, terkait nasib umat Islam minoritas seperti di Rohingya dan Mindanau, sangat jelas lembaga internasional tersebut tak peduli.

Mungkinkah karena selama ini umat Islam tidak bisa beradaptasi dengan mayoritas di negeri setempat?
Sebenarnya bukan masalah umat Islam tidak bisa beradaptasi, melainkan umat Islam itu adalah umat yang unik (mutamayyiz).

Unik bagaimana?
Mereka memiliki akidah berdasarkan prinsip tauhid; memilik aturan hidup (syariah) yang berdasarkan wahyu Allah SWT.

Rabu, 30 Mei 2012

20 Keunikan Hizbut Tahrir


Hizbut Tahrir (“Partai Pembebasan”) adalah sebuah fenomena politik Indonesia yang unik. Dari seratus lebih parpol yang mewarnai pentas nasional sejak reformasi 1998, HT adalah “partai” yang barangkali tertua. Didirikan 1953 di Jordania, HT dari awal menyebut dirinya partai politik, bukan sekedar gerakan dakwah. Sifatnya yang kosmopolit dan internasional, membuat HT berada di mana-mana. Di Indonesia HT eksis dengan legalitas sebagai organisasi massa dengan nama HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Untuk memahaminya, berikut sekilas “yang unik” dari HT.

1. Da’wah Group – but also Political Party
HT adalah kelompok dakwah, yang diperintahkan menasehati siapa saja (QS 3:104), sedang yang paling berhak dinasehati itu adalah penguasa, yang mengurusi segala masalah ummat (tanpa dibatasi). Maka dakwah seperti ini bisa disebut aktivitas politik, dan kelompoknya bisa disebut partai politik.

2. Politics – but smart & smarting the people
Namun aktivitas politik HT adalah “high-politics” atau “smart and smarting politics”. HT mendidik masyarakat agar sadar hak dan kewajiban islaminya, sehingga mereka bisa mengawasi penguasanya, agar memerintah sesuai dengan Islam. Bagi HT sudah cukup bahwa masyarakat bersama penguasanya berjalan islami, tanpa harus berkuasa sendiri.

3. Political party – but extra parlementary
Meski HT adalah partai politik, namun HT memilih berjalan di luar parlemen.

Kamis, 12 April 2012

Ganti RUU Kesetaraan Gender dengan RUU Keluarga Sakinah


JAKARTA (VoA-Islam) – Daripada bergelimang ketidakpastian dan dosa, mengapa pemerintah dan DPR tidak mengajukan saja “RUU Keluarga Sakinah” yang jelas-jelas mengacu kepada nilai-nilai Islam? Buat apa RUU Gender diajukan dan dibahas? RUU Kesetaraan Gender hanya akan membesar-besarkan masalah, dan lebih menambah masalah baru. Belum lagi jika RUU ini melanggar aturan Allah Swt, pasti akan mendatangkan kemurkaan Allah.

Demikian dikatakan Adian Husaini dalam makalahnya saat Tabligh Akbar “Menolak RUU Gender Liberal” di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Ahad (8/4) lalu.
Jika RUU Gender ini menjadi UU dan memiliki kekuatan hukum yang tetap, maka akan menimbulkan penindasan yang sangat kejam kepada umat Islam – atau agama lain—yang menjalankan konsep agamanya, yang kebetulan berbeda dengan konsep Kesetaraan Gender.

Salah satu alasan kenapa umat Islam harus menolak RUU Kesetaraan Gender adalah RUU ini sangat western-oriented(Orientasi Barat). Para pegiat kesetaraan gender yang diusung kaum liberal ini berpikir, bahwa apa yang mereka terima dari Barat, termasuk konsep gender WHO dan UNDP, harus ditelan begitu saja, karena bersifat universal.
“Mereka kurang kritis dalam melihat fakta sejarah perempuan di Barat dan lahirnya gerakan feminisme serta kesetaraan gender yang berakar pada “trauma sejarah” penindasan perempuan di era Yunani Kuno dan era dominasi Kristen abad pertengahan,” tulisWakil Ketua MIUMI, Adian Husaini dalam makalahnya yang berjudul ‘Mengapa Kita Menolak RUU Kesetaraan Gender’.

Selasa, 10 April 2012

Demokrasi & Khilafah


Mana ada demokrasi islam
Demokrasi itu sistem kufur alias haram dijadikan sistem peraturan hidup ataupun negara karena tidak berlandaskan Al-Quran dan as-sunnah.
Sama dgn halnya pacaran pacaran itu Haram
Mana ada pacaran yg islami


Samakah Demokrasi dgn Islam?
Demokrasi................. : Ajaran Plato
Khilafah..................... : Ajaran Nabi

Demokrasi.................. : Kedaulatan di tangan rakyat
Khilafah...................... : Kedaulatan di tangan syara'

Landasan Demokrasi... : Sekularisme
Landasan Khilafah....... : Aqidah Islam

Demokrasi................. : Kebenaran adalah suara terbanyak
Khilafah...................... : Kebenaran sesuai nash syara

Demokrasi.................. : Bebas bertingkah laku
Khilafah...................... : Hukum asal perbuatan terikat dengan hukum syara

Selasa, 14 Februari 2012

Akal, Metode Berpikir, dan Proses Berpikir




Pengantar
Pembahasan akal, metode berpikir, dan proses berpikir sangat penting untuk diketahui oleh setiap muslim. Mengapa? Sebab, Allah telah menempatkan manusia sebagai makhluk yang mulia dibandingkan makhluk Allah yang lain. Allah berfirman,
“sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At Tiin: 4)

“Dia (iblis) berkata: "Terangkanlah kepadaku inikah orangnya yang Engkau muliakan atas diriku? Sesungguhnya jika Engkau memberi tangguh kepadaku sampai hari kiamat, niscaya benar-benar akan aku sesatkan keturunannya, kecuali sebagian kecil.” (QS. Al Isra’: 62)

Pembahasan akal, juga sangat relevan dengan proses keimanan seseorang bahwa akal merupakan modal untuk meraih keimanan sejati, bukan keimanan yang rapuh. Allah berfirman,
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,” (QS. Ali Imran: 190)

Pembahasan tentang hakikat akal, metode berpikir, dan proses berpikir juga sangat penting untuk mengkonter setiap usaha-usaha untuk mengaburkan keimanan seorang muslim layaknya ilmu kalam dan filsafat yang telah membuat kaum muslim jauh tersesat. Fakta sejarah ilmu kalam telah menunjukkan kenyataan bahwa akal yang menjadi asas dalam meraih keimanan telah ditempatkan tidak pada tempatnya (tidak sesuai proporsi yang benar). Sehingga mengakibatkan kegoncangan luar biasa dalam tubuh kaum muslimin sendiri. Oleh karena itu, dengan mengetahui akal, metode berpikir, dan hakikat berpikir, insya Allah kita akan memiliki keimanan yang mantap, memuaskan akal, dan menentramkan hati.